Rabu, 10 Desember 2008

Artikel: Tinjauan Terhadap UU Guru dan Dosen, Upaya untuk Mendeteksi Persoalan dan Mencarikan Solusinya

  • Judul: Tinjauan Terhadap UU Guru dan Dosen, "Upaya untuk Mendeteksi Persoalan dan Mencarikan Solusinya"
  • Bahan ini cocok untuk Informasi / Pendidikan Umum bagian KESEJAHTERAAN PENDIDIK / EDUCATOR WELFARE.
  • Nama & E-mail (Penulis): H.A Hafidz Ma'soem
  • Saya Masyarakat di DPR RI / Komisi X
  • Topik: Tinjauan thd RUU Guru dan Dosen yang disahkan DPR RI 6 Desember 2006
  • Tanggal: 16 Maret 2006

Tinjauan Terhadap UU Guru dan Dosen Sebagai Upaya Untuk Mendeteksi Persoalan dan Mencarikan Solusinya.
Oleh Drs. H. A. Hafidz Ma'soem
Anggota Komisi X DPR-RI dari Fraksi PPP,


Pendahuluan

Setelah sempat mengalami pro-kontra, pada tanggal 6 Desember 2005 Rapat Paripurna DPR-RI mengesahkan UU Guru dan Dosen. Secara formal, pembahasan RUU Guru dan Dosen dilaksanakan pertama kali melalui rapat kerja antara Komisi X DPR-RI dengan Pemerintah pada tanggal 1 September 2005. Jadi, dari mulai resmi dibahas sampai disahkan, RUU Guru dan Dosen membutuhkan waktu yang relatif lama, yakni 4 bulan. Jangka waktu tersebut belum memperhitungkan masa persiapan dan masa penyusunan draft RUU.
Dalam membahas RUU Guru dan Dosen, Komisi X membentuk Panitia Kerja (Panja), sehingga proses pembahasan lebih intensif. Panja inilah yang selanjutnya bertugas untuk menyaring masukan, aspirasi, dan mengakomodasi usulan dari berbagai pihak, baik yang datang langsung ke DPR-RI atau melalui surat, email, bahkan juga pernyataan dan tulisan pakar pendidikan yang disampaikan di media massa.

Lamanya proses pembahasan RUU Guru dan Dosen terjadi karena partisipasi publik dalam memberi usulan cukup besar, sehingga semaksimal mungkin diupayakan untuk diakomodasikan dalam RUU. Selain itu, DPR berupaya semaksimal mungkin untuk tidak gegabah dalam membahas dan mengesahkannya, karena menyangkut masa depan guru/dosen, bahkan juga masa depan bangsa dan negara.

Terlepas dari kelemahan yang ada, karena tidak ada hasil manusia yang sempurna, kita patut mengawal agar dengan UU Guru dan Dosen kesejahteraan para guru/dosen meningkat, sehingga mereka bisa menjalankan profesinya secara profesional, nyaman, kreatif, dan produktif. Dengan UU Guru dan Dosen juga diharapkan agar masa depan pendidikan di Indonesia lebih maju dan bisa bersaing dengan negara-negara lainnya. Apalagi guru/dosen merupakan salah satu elemen penting, bahkan terpenting, dalam upaya untuk memajukan pendidikan nasional.

Tinjauan Umum

UU Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian. Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari (a) Ketentuan Umum, (b) Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan, dan (c) Prinsip Profesionalitas. Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari (a) Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi, (b) Hak dan Kewajiban, (c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, (d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, (e) Pembinaan dan Pengembangan, (f) Penghargaan, (g) Perlindungan, (h) Cuti, dan (h) Organisasi Profesi. Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari (a) Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik, (b) Hak dan Kewajiban Dosen, (c) Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, (d) Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian, (e) Pembinaan dan Pengembangan, (f) Penghargaan, (g) Perlindungan, dan (h) Cuti. Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi (3 pasal). Kelima, bagian akhir yang terdiri dari Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup (5 Pasal).

Untuk bisa terlaksana dengan baik, UU Guru dan Dosen masih memerlukan 23 Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP Sertifikasi Pendidik, PP Guru Wajib Kerja dan Ikatan Dinas, PP Pemindahan Guru, PP Guru di Daerah Khusus, dan lain sebagainya. Semua peraturan yang diperlukan untuk mendukung terlaksananya UU Guru dan Dosen harus sudah selesai dalam jangka waktu 18 bulan ke depan (Pasal 83). Ini berarti jika ada gagasan atau usulan yang belum terakomodasi dalam UU Guru dan Dosen, maka pihak yang berkepentingan bisa mengusulkannya untuk dimuat dalam PP, dengan catatan tidak bertentangan dengan UU yang sudah disahkan. Selain itu, proses penyusunan PP harus tetap dipantau dengan cermat, sehingga aspiratif dan transparan serta tidak mengaburkan apalagi mementahkan pasal-pasal yang ada dalam UU Guru dan Dosen. Sudah bukan rahasia lagi bahwa Pemerintah seringkali mengutak-atik pasal-pasal yang ada dalam UU, lalu menerbitkan PP yang menguntungkannya atau minimal memperbesar kewenangannya. Sebagai contoh, dalam PP Nomor /2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Pemerintah melakukan pembonsaian terhadap peran KPU, tapi pada saat bersamaan memperbesar kewenangan Pemerintah sendiri. Pengalaman ini jangan sampai terulang dalam proses penyusunan PP yang akan mendukung terlaksananya UU Guru dan Dosen.

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, maka secara tidak langsung terjadi perbedaan pola penggajian antara guru/dosen dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, seperti halnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang juga mendapatkan gaji berbeda dari PNS lainnya jauh-jauh hari sebelumnya.

Selama ini timbul kesan bahwa Pemerintah selalu enggan untuk membedakan pola penggajian antara guru/dosen dengan PNS lainnya, karena takut terjadi kecemburuan sosial. Namun dengan adanya UU Guru dan Dosen, maka guru/dosen berhak atas perbedaan perlakuan penggajian tersebut. Hal ini penting agar generasi muda mulai tertarik untuk menjadi guru/dosen dari pada menjadi PNS lain yang memegang jabatan struktural.

Tinjauan Khusus

1. Sertifikasi Pendidik

UU Guru & Dosen memberikan stimulus kepada guru untuk meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma 4 untuk guru (Pasal 9), dan progran pasca sarjana srata 2 (S-2) untuk dosen diploma dan dosen srata-1 (S-1) serta program dokor untuk dosen program S-2 (Pasal 46). Kompetensi berkaitan dengan (a) kompetensi paedagogik yang ditandai dengan penguasaan bidang studi tertentu secara materi maupun metodelogi pembelajaran; (b) kompetensi sosial yang berupa kemampuan guru/dosen untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan anak didik, orang tua, dan masyarakat; (c) kompetensi kepribadian yang berkaitan dengan akhlak dan perilaku sehari-hari seorang guru/dosen; (d) kompetensi profesional yang meliputi kesungguhan seseorang untuk mengajar dengan dukungan penguasan materi dan metode pembelajaran.

Sedangkan Sertifikat Pendidik merupakan bukti tertulis bahwa seorang sudah layak untuk menjadi guru/dosen yang diperoleh dari perguruan tinggi yang memiliki program tenaga kependidikan yang terakreditasi untuk guru (Pasal 11) dan dari perguruan tinggi terakreditasi yang ditetapkan pemerintah untuk dosen (Pasal 47). Pemerintah berkewajiban untuk mulai melaksanakan program sertifikasi paling lama 12 bulan setelah UU ini disahkan (Pasal 83 ayat 1) dan guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhinya paling lama 10 tahun ke depan (Pasal 82 ayat 2).

Walau begitu, para guru yang ingin meningkatkan kualifikasi akademik atau ingin memperoleh sertifikat pendidik bisa meminta bantuan biaya kepada pemerintah. Dalam Pasal 13 dinyatakan: "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat."

Dalam hal sertifikasi tenaga pendidik, mungkin akan muncul persoalan dengan Akta IV yang sebenarnya sudah merupakan sertifikat guru. Pertanyaannya, apakah Akta IV sama dengan Sertifikat Pendidik atau tidak? Jika sama, maka guru yang memegang Akta IV tidak perlu lagi untuk memiliki Seritifikat Pendidik. Begitu pula sebaliknya.

Ketentuan apakah Akta IV sama dengan Sertifikat Pendidik kemungkinan besar akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) sesuai dengan UU Guru dan Dosen Pasal 11 ayat (4): "Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi pendidik diatur dengan PP." Karena itu, sebelum PP tentang Sertifikasi Pendidik keluar, para guru perlu untuk memperjuangkan agar Akta IV sudah sama dengan Sertifikat Pendidik, apalagi untuk mendapatkan Akta IV guru memperoleh dari lembaga pendidikan yang diatur dalam UU Guru dan Dosen Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi: "Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi."

Dengan disamakannya Akta IV dengan sertifikasi pendidik, maka beban guru pemegang Akta IV lebih ringan karena tidak harus mencari Sertifikat Pendidik. Sebab walaupun ada klausul bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membantu para guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik, bantuan itu tidak akan 100 persen. Para guru masih harus mengeluarkan biaya tambahan, minimal biaya transportasi, biaya foto copy, biaya pembelian bahan kuliah, dan lain sebaganya.

Selain itu, dengan disamakannya antara Akta IV dan Sertifikat Pendidik, maka beban Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga berkurang, karena guru yang dibantu untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik hanya para guru yang belum memiliki Akta IV.

2. Jaminan Kesejahteraan

UU Guru dan Dosen memberikan jaminan bagi guru dan dosen untuk mendapatkan imbalan yang layak, sehingga pekerjaan sebagai guru & dosen dapat dianggap sebagai pekerjaan yang profesional, menarik dan kompetitif.

Hal ini setidak-tidaknya dipertegas dengan Pasal 14 ayat (1): "Dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berhak: (a) memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial" dan Pasal 15 ayat (1): "Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi." Untuk dosen, ketentuan sebagaimana di atas diatur dalam Pasal 51-57.

Sayang sekali, jaminan kesejahteraan itu hanya berlaku pada guru yang diangkat oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 15 ayat (2) yang berbunyi: "Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini." Namun bagaimana dengan guru dan dosen swasta? Untuk guru dan dosen swasta berlaku ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) bahwa "Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama."

Ketentuan serupa untuk dosen dipertegas dalam Pasal 52 ayat (2) yang berbunyi: "Dosen yang diangkat oleh satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama."

Memang, dalam UU Guru dan Dosen Pasal 12 dikatakan bahwa "Setiap orang yang telah memperoleh sertifikat pendidik memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu" dan untuk dosen dijelaskan dalam Pasal 50 ayat (1) bahwa "Setiap orang yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi dosen." Namun ketentuan di atas hanya menjelaskan bahwa guru dan dosen yang mempunyai sertifikat pendidik tidak otomatis menjadikan mereka sebagai pegawai negeri, sehingga berhak atas fasilitas yang ditentukan dalam UU Guru dan Dosen. Walau begitu, dengan Sertifikat Pendidik, mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk diangkat menjadi guru/dosen negeri dengan segala macam fasilitasnya. Karena itu, dalam PP yang akan diterbitkan pemerintah nanti, para guru dan dosen swasta perlu memperjuangkan agar pemegang Sertifikat Pendidik diutamakan untuk diangkat menjadi pegawai negeri, bahkan kalau perlu secara otomatis diangkat menjadi pegawai negeri pada saat pemerintah melakukan pengangkatan.

3. Penghargaan untuk Guru/Dosen

UU Guru dan Dosen mendorong para guru untuk selalu berdedikasi dan berprestasi agar mendapatkan penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain (Pasal 37 ayat 3). Hal yang sama juga berlaku untuk guru yang bertugas di daerah khusus (Pasal 36), yakni daerah dengan kondisi masyarakat terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam; bencana sosial; atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain (Pasal 1 ayat 17). Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan PP (Pasal 37 ayat 5). Penghargaan untuk dosen juga sama dengan penghargaan untuk guru, sebagaimana diatur dalam Pasal 73-74.

Agar pemberian penghargaan terhadap guru dan dosen bisa berlangsung secara fair, transparan, dan penuh keadilan, maka sebelum PP terbit, para guru dan dosen perlu memperjuangkan agar ada lembaga independen yang bertugas untuk menilai apakah prestasi dan dedikasi seorang guru layak untuk mendapatkan penghargaan. Selama ini, proses pemberian penghargaan dinilai oleh birokrasi pemerintah yang biasanya sering bias, tidak adil, atau terburu-buru karena mengejar waktu. Jika ada lembaga independen yang melibatkan perguruan tinggi dan organsiasi profesi guru/dosen, maka lembaga ini seakan-akan membuka sayembara terbuka bahwa guru yang berprestasi, misalnya menulis buku atau menciptakan alat peraga baru, akan mendapatkan penghargaan. Kondisi ini akan merangsang para guru untuk kreatif, inovatif, dan produktif serta selalu berupaya untuk menghasilkan hal-hal yang baru dalam memajukan dunia pendidikan dan pengajaran.

4. Organisasi Profesi

Dalam UU Guru dan Dosen Pasal 41 ayat (1) dijelaskan bahwa "Guru dapat membentuk organisasi profesi yang bersifat independen," dan ayat (2) "Organisasi profesi berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karir, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat." Untuk dosen tidak ada pasal untuk membentuk organisasi profesi. Namun secara riil, para dosen sudah mempunyai organisasi profesi sendiri, misalnya dalam bentuk Perhimpunan Ilmuwan Sosial, Forum Ilmuwan Politik, dan lain sebagainya. Ketentuan mengenai organisasi profesi guru bisa berdampak pada pergeseran organisasi guru. Kalau selama ini yang dikenal sebagai organisasi guru hanya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), maka ketentuan di atas memberikan kesempatan kepada para guru untuk membentuk organisasi baru, terutama yang bersifat profesional dan bukan politis, seperti Persatuan Guru Matematika, Perhimpunan Guru Geografi, Forum Komunikasi Guru Sejarah, dan lain sebagainya. Organisasi baru ini bisa menginduk pada PGRI atau bisa juga berdiri secara independen, selama memenuhi persyaratan perundang-undangan. Kesempatan itu semakin terbuka manakala menilik Pasal 41 ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru." Dengan kesempatan di atas, diharapkan para guru membentuk organisasi yang bisa mendorong para profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari, bukan organisasi yang secara langsung atau tidak langsung terkooptasi oleh politik praktis di tingkat nasional atau di tingkat lokal. Selain itu, masih ada satu hal yang harus dicermati para guru dari Pasal 41 ayat (5), yakni adanya kata "pembinaan" yang biasanya berkonotasi "pemaksaan secara terselubung". Di era reformasi dan demokrasi ini, pembinaan yang berbau pemaksaan harus dihindari dan dicegah bersama. Organisasi profesi guru harus betul-betul independen dari berbagai kepentingan politik praktis, baik di tingkat lokal maupun di tingkat nasional.

Penutup

Perlu ditegaskan di sini bahwa UU Guru dan Dosen bertujuan untuk memperbaiki pendidikan nasional, baik secara kualitas maupun kuantitas, agar sumber daya manusia Indonesia bisa lebih beriman, kreatif, inovatif, produktif, serta berilmu pengetahuan luas demi meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) yang berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," dan ayat (5) yang berbunyi: "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia."

Jika dalam UU Guru dan Dosen masih ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan semangat di atas, maka para guru secara perorangan atau kelompok bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jakarta, 16 Maret 2006
Saya H.A Hafidz Ma'soem setuju jika bahan yang dikirim dapat dipasang dan digunakan di Homepage Pendidikan Network dan saya menjamin bahwa bahan ini hasil karya saya sendiri dan sah (tidak ada copyright)
Sumber: (http://re-searchengines.com/0306hafidz.html)

1 komentar:

Fitri Sutrisno mengatakan...

Wah idenya bagus ... Salut dengan Anda...

Salam
Sutrisno
http://trisnowlaharwetan.net

Template By -2008