Rabu, 10 Desember 2008

Guru Tua Bisa Ikut Sertifikasi

Terbitnya peraturan pemerintah (PP) tentang guru dan dosen membawa berkah bagi para guru tua yang belum mendapatkan gelar sarjana. Sebab, dalam PP tersebut ada ketentuan yang mengatur bahwa guru-guru tua nonsarjana dapat ikut program sertifikasi.

''Terutama guru yang usianya sudah 50 tahun ke atas dengan masa kerja lebih dari 20 tahun,'' kata Ketua Pengurus PGRI Provinsi Jatim Matadjid kemarin (7/12).

Menurut Matadjid, PP baru itu menguntugkan bagi para guru. Peraturan tersebut juga memberikan keadilan bagi para pendidik. Sebab, nasib para pahlawan tanpa tanda jasa yang sudah tua itu tetap mendapatkan perhatian. ''Tidak mungkin guru yang sudah tua ikut kuliah lagi,'' ujarnya.

Nah, sebagai ''gantinya'', masa kuliah guru tua itu diambilkan dari masa kerja. Masa kerja 20 tahun dianggap telah menempuh pendidikan strata satu. Sebab, untuk menempuh jenjang tersebut, para guru tua belum tentu dapat melaluinya. Selain karena faktor fisik, mungkin mereka tidak mampu sekolah lagi karena terkendala biaya. ''Maka, mereka diberi kesempatan untuk ikut sertifikasi melalui portofolio,'' kata pria berusia 69 tahun itu.

Matadjid menyatakan, PP merupakan aturan yang lengkap. Dibandingkan dengan permendiknas yang bersifat temporer, PP yang telah ditandatangani awal bulan lalu itu mengatur hal-hal yang rinci. ''Permendiknas kan tidak mengatur hal-hal yang detail seperti itu. Ketentuan itu hanya mengatur tentang adanya sertifikasi bagi guru yang sudah sarjana,'' jelasnya.

Matadjid menambahkan, PP itu sebenarnya akan turun pada minggu lalu. Namun, kenyataannya hingga kemarin, aturan tersebut belum sampai di tangan PGRI. Padahal, PGRI sangat membutuhkan aturan baru itu untuk melihat pelaksanaannya. ''Kami akan terus mengawal PP itu,'' tegasnya.

Orang nomor satu di PGRI Jatim itu yakin, para guru tua dapat menikmati fasilitas sertifikasi itu. Terlebih PGRI akan selalu mengawasi pelaksanaan peraturan penting itu di lapangan. Jika terjadi kesalahan, tentu PGRI akan bereaksi, berjuang keras demi terlaksananya aturan yang membawa keberuntungan bagi para pendidik. Apalagi, menurut Matadjit, selama ini pelaksanaan undang-undang guru dan dosen belum dapat dilaksanakan secara maksimal karena PP-nya belum ada.

''Kami yakin akan berhasil seperti saat kami menuntut perubahan anggaran pendidikan sebesar 20 persen,'' ujarnya. (may/ari)
http://www.klubguru.com/view.php?subaction=showfull&id=1228813178&archive=&start_from=&ucat=1&

Tidak ada komentar:

Template By -2008